“Apakah untuk di dalam negeri, apakah untuk diperbolehkan diekspor nanti akan diatur lebih lanjut. Untuk pengaturan itu maka Menteri KKP harus membuat peraturan menteri mengenai hal tersebut. Daerah-daerah mana yang diperbolehkan, daerah-daerah mana yang tidak diperbolehkan,” kata Pramono.
Tujuan utama dari terciptanya PP 26 tahun 2023 adalah untuk pengelolaan hasil sedimentasi atau pengendapan material di laut karena proses sedimentasi terjadi di hampir seluruh muara sungai.
Karena itu, kata dia, pasir laut harus diambil untuk menghindari masalah yang diakibatkan sedimentasi.
Baca Juga: Jarang Diketahui, Ternyata Sawi Putih Punya Manfaat Bagi Kesehatan
Adapun pemanfaatan hasil sedimentasi di laut tercantum pada pada Pasal 9 ayat 2 PP 26 tahun 2023. Manfaatnya antara lain :
- Reklamasi di dalam negeri
- Pembangunan infrastruktur pemerintah
- Pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***