Masa Presiden Megawati Dilarang, Sekarang Ekspor Hasil Sedimentasi Laut Diperbolehkan, Berikut Ketentuannya

- 7 Juni 2023, 20:07 WIB
Masa Presiden Megawati Dilarang, Sekarang Ekspor Hasil Sedimentasi Laut Diperbolehkan, Berikut Ketentuannya
Masa Presiden Megawati Dilarang, Sekarang Ekspor Hasil Sedimentasi Laut Diperbolehkan, Berikut Ketentuannya /

a. daerah lingkungan kerja, daerah lingkungan kepentingan pelabuhan, dan terminal khusus

Baca Juga: Cuaca Makkah Capai 45 Derajat Celcius, PPIH : Jamaah Jangan Paksakan Diri Beribadah

b. wilayah izin usaha pertambangan

c. alur pelayaran; dan

d. zona inti kawasan konservasi kecuali untuk kepentingan pengelolaan kawasan konservasi, yang dimuat dalam rencana tata ruang dan atau rencana zonasi.

Dilansir dari Antara pada Rabu 7 juni 2023, Sekretaris Kabinet bersama, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Menteri ESDM berencana membuat peraturan menteri sebagai peraturan turunan dari PP 26 tahun 2023.

Supaya, ada aturan lebih detail mengenai ketentuan teknis dan wilayah dalam ekspor pasir laut.

Baca Juga: Pentingnya Menjaga Agar Jantung Tetap Sehat, Berikut 7 Makanan yang Disarankan

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x