a. daerah lingkungan kerja, daerah lingkungan kepentingan pelabuhan, dan terminal khusus
Baca Juga: Cuaca Makkah Capai 45 Derajat Celcius, PPIH : Jamaah Jangan Paksakan Diri Beribadah
b. wilayah izin usaha pertambangan
c. alur pelayaran; dan
d. zona inti kawasan konservasi kecuali untuk kepentingan pengelolaan kawasan konservasi, yang dimuat dalam rencana tata ruang dan atau rencana zonasi.
Dilansir dari Antara pada Rabu 7 juni 2023, Sekretaris Kabinet bersama, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Menteri ESDM berencana membuat peraturan menteri sebagai peraturan turunan dari PP 26 tahun 2023.
Supaya, ada aturan lebih detail mengenai ketentuan teknis dan wilayah dalam ekspor pasir laut.
Baca Juga: Pentingnya Menjaga Agar Jantung Tetap Sehat, Berikut 7 Makanan yang Disarankan