Masa Presiden Megawati Dilarang, Sekarang Ekspor Hasil Sedimentasi Laut Diperbolehkan, Berikut Ketentuannya

- 7 Juni 2023, 20:07 WIB
Masa Presiden Megawati Dilarang, Sekarang Ekspor Hasil Sedimentasi Laut Diperbolehkan, Berikut Ketentuannya
Masa Presiden Megawati Dilarang, Sekarang Ekspor Hasil Sedimentasi Laut Diperbolehkan, Berikut Ketentuannya /

CHANELSULSEL.COM – Ekspor pasir laut kembali ramai dibahas. Setelah pemerintah mengizinkan kembali aktivitas ekspor pasir laut, yang sebelumnya dilarang diera Presiden Megawati Soekarno Putri

Meski demikian, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan bahwa ekspor pasir laut harus memenuhi kriteria tertentu untuk dapat memperoleh izin ekspor.

Peraturan mengenai ekspor pasir laut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Baca Juga: TOP 10 Perguruan Tinggi di Indonesia, Nomor 9 Ada di Sulsel

Adanya PP baru ini, mengakibatkan dicabutnya Ketentuan Presiden (KEPPRES) No. 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut.

Disamping itu, akan diterapkan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang lebih tinggi untuk ekspor hasil sedimentasi di laut.

Menurut PP Pasal 3 Nomor 26 Tahun 2023, bahwa pengelolaan hasil sedimentasi di laut dikecualikan pada:

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x