CHANELSULSEL.COM – Ekspor pasir laut kembali ramai dibahas. Setelah pemerintah mengizinkan kembali aktivitas ekspor pasir laut, yang sebelumnya dilarang diera Presiden Megawati Soekarno Putri
Meski demikian, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan bahwa ekspor pasir laut harus memenuhi kriteria tertentu untuk dapat memperoleh izin ekspor.
Peraturan mengenai ekspor pasir laut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Baca Juga: TOP 10 Perguruan Tinggi di Indonesia, Nomor 9 Ada di Sulsel
Adanya PP baru ini, mengakibatkan dicabutnya Ketentuan Presiden (KEPPRES) No. 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut.
Disamping itu, akan diterapkan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang lebih tinggi untuk ekspor hasil sedimentasi di laut.
Menurut PP Pasal 3 Nomor 26 Tahun 2023, bahwa pengelolaan hasil sedimentasi di laut dikecualikan pada: