Gakkum KLHK Tangkap Cukong Kayu di Sulawesi Selatan

- 1 Maret 2024, 21:15 WIB
Gakkum KLHK Tangkap Cukong Kayu di Sulawesi Selatan
Gakkum KLHK Tangkap Cukong Kayu di Sulawesi Selatan /subhan/


CHANELSULSEL.COM- Gakkum KLHK Tangkap Cukong Kayu di Sulawesi Selatan. Tersangka dijerat hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak 2,5 miliar rupiah

Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan operasi peredaran hasil hutan, Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan.

Tim operasi menemukan adanya sebuah Truk dari arah Sulawesi Barat menuju Kabupaten Pinrang yang memuat hasil hutan berupa kayu olahan tanpa disertai dengan dokumen.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap supir truk, tim operasi berhasil mengamankan FRN (34) yang beralamat di Kelurahan Sudiang Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai pemilik truk dan kayu serta pemodal.

Baca Juga: Gakkum KLHK Limpahkan Perkara Pembukaan Kawasan Hutan Ilegal di Kabupaten Donggala ke Kejati Sulteng

Setelah dilakukan pemeriksaan, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, menetapkan FRN (34) sebagai tersangka.

Perkara ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat yang memberikan informasi, maraknya peredaran hasil hutan berupa kayu yang berasal dari kawasan hutan, tanpa menggunakan dokumen yang sah, di kawasan hutan Tolitoli Sulawesi Tengah.

Berdasarkan informasi tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi membentuk tim untuk melakukan Operasi Peredaran Hasil Hutan, Tumbuhan dan Satwa Liar di Kabupaten Pinrang guna mengawasi dan mencegah peredaran hasil hutan yang berasal dari luar provinsi yang masuk ke Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Tim Gakkum KLHK Tahan Penambang Nikel Ilegal di Kolaka Sultra, Sita 17 Unit Excavator

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Penyidik PNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, menetapkan  FRN (34) sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Titipan Polda Sulawesi Selatan, selama 20 (dua puluh) hari kedepan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku diduga melakukan tindak pidana kehutanan berupa, setiap orang dilarang ; Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud pada pasal 83 Ayat (1) huruf “b” Jo pasal 12 huruf “e” Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah pada paragraf 4 pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang dengan ancaman pidana paling lama 5  tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengatakan, “Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan pemberantasan illegal logging sebagai salah satu program prioritas dalam mendukung implementasi Indonesia Forestry and Other Land Uses (FOLU) Net Sink 2030.

FOLU Net Sink sendiri merupakan penyerapan karbon bersih di sektor kehutanan dan penggunaan lahan. Indonesia melalui KLHK telah bertekad agar tidak boleh ada lagi kayu-kayu yang beredar dan diproduksi secara ilegal”.

Aswin menambahkan, “untuk mendukung Folu Net Sink 2030 dan keberpihakan Negara terhadap kelestarian Sumber Daya Alam serta menjamin hak-hak masyarakat terhadap SDA dalam mendapatkan lingkungan hidup yang baik.

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x