3. Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP,
harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.
4. Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap
diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.
Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yangmengatasnamakan DJP, silahkan menghubungi salurah pengaduan DJP melalui kring pajak1500200, faksimile (021) 5251245, email [email protected], twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id,” ujar Dwi.
Baca Juga: Komitmen Bertindak Tegas, Kanwil DJP Sulselbartra Kembali Sita Aset Penggelap Pajak
Dwi juga menegaskan agar masyarakat selalu menjaga kerahasiaan data perpajakannya.***