Oknum ASN Kemenkumham Sulbar Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur, Korban Merupakan Ponakan dari Istri

- 6 Desember 2023, 08:06 WIB
Oknum ASN Kemenkumham Sulbar Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur, Korban Merupakan Ponakan dari Istri
Oknum ASN Kemenkumham Sulbar Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur, Korban Merupakan Ponakan dari Istri /Humas Polres Polman/

CHANELSULSEL (POLMAN)- Polres Polman Gelar Press Release, Dua anak dibawah umur menjadi korban pencabulan oknum ASN Kemenkumham Sulbar. Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) kemenkumham Provinsi Sulawesi Barat tersebut telah diamankan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Polman, selasa 5 desember 2023

AA (35) merupakan warga desa tapango kecamatan tapango kabupaten polman telah diamankan sat reskrim polres polman atas dugaan melakukan pencabulan terhadap dua korban anak dibawah umur yang merupakan kemanakan dari istri tersangka.

Baca Juga: Hamili Cucunya Hingga Melahirkan, Kapolres Polman Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Menurut Kapolres Polman AKBP AGUNG BUDI LEKSONO.,S.H S.I.K M.Pd terungkapnya kasus tindak pidana pencabulan tersebut berawal saat ibu korban anak Sdri.A yang saat ini berada di Qatar (TKW) mengatakan bahwa anaknya pernah mengalami peristiwa pencabulan yang dilakukan tersangka, lalu menyampaikan agar menanyakan kepada anaknya yakni Sdri.T karena tinggal bersama dengan istri pelaku, Setelah itu korban Sdri.T (17) mengatakan bahwa benar ia juga telah dicabuli oleh tersangka lalu dilakukan pemeriksaan awal dan diketahui ternyata Sdri.M (12) juga merupakan korban pencabulan dari tersangka.

Dikutip dari Instagram @polrespolman_ aksi pencabulan tersebut telah dilakukan oleh tersangka terhadap korban Sdri.T sejak tahun 2021 sampai bulan September 2023. sedangkan pada korban Sdri.M dicabuli oleh tersangka sejak bulan Mei sampai dengan 02 september 2023.

"korban tinggal bersama dengan istri pelaku, sedangkan tersangka hanya datang pada hari sabtu dan minggu saat cuti karena bekerja di kabupaten mamuju, pada saat itulah tersangka melakukan pencabulan terhadap korban secara tiba-tiba saat tidak ada orang lain ditempat kejadian". ujar kapolres

Tersangka saat melakukan aksinya membujuk korban anak dan memberikan rasa empati terhadap anak korban agar dianggap sebagai bagian dari keluarganya kemudian tersangka melakukan pencabulan / pelecehan tersebut.

Baca Juga: Muhammad Rusnadi Pratama Juara Tiga Karate Tingkat Nasional, Harumkan Nama Polewali Mandar dan Sulawesi Barat

atas tindakannya tersangka dilaporkan dengan 2 laporan polisi dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka. dikenakan pasal 82 ayat (1) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.***


Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: humas polres polman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x