Hamili Cucunya Hingga Melahirkan, Kapolres Polman Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

- 6 Desember 2023, 07:49 WIB
Hamili Cucunya Hingga Melahirkan, Kapolres Polman Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Hamili Cucunya Hingga Melahirkan, Kapolres Polman Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur /Polres Polman Sulbar/



CHANELSULSEL.COM (Polman) - Kapolres Polman Sulawesi Barat AKBP AGUNG BUDI LEKSONO., S.H, S.I.K, M.Pd didampingi Kasat Reskrim Polres Polman AKP M.REZA PRANATA, S.I.K, M.H dan kasi humas Polres Polman IPTU MUHAPRIS melakukan giat press release penetapan tersangka kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh kakek tiri korban anak, selasa 5 desember 2023

Korban dan saudaranya tinggal bersama dengan nenek dan kakeknya yang beralamat di Desa Rappang Kecamatan tapango Kabupaten Polman karena kedua orang tua korban merantau kemalaysia, namun pada saat kedua orang tua korban sudah kembali ke indonesia korban memilih tinggal bersama dengan neneknya karena merasa sudah nyaman namun masih bertemu dengan orang tuanya setiap hari karena jarak rumah sekitar 50 meter.

Baca Juga: VIRAL, Jenazah di polman Ditandu Pakai Sebatang Bambu dan Sarung

kejadian tersebut awalnya diketahui orang tua korban pada hari minggu 26 november 2023 saat ayah kandung korban menitipkan motor dirumah mertuanya (tersangka), ayah kandung korban melihat korban sedang berbaring di depan TV sambil mengeluhkan sakit pada bagian perutnya, lalu pada saat ayah korban meraba perut korban ia merasakan ada yang bergerak dan mengetahui anaknya akan segera melahirkan, saat itu pula ayah korban menanyakan siapa yang telah menghamilinya melihat status korban masih gadis dan belum pernah menikah, lalu korban menjawab bahwa yang telah menghamilinya adalah Sdr. Rammang(55) yang merupakan kakek tiri korban, lalu pada malam itu juga korban melahirkan seorang bayi perempuan

tersangka telah melakukan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban sejak tahun 2021, pada saat korban sendirian dirumah lalu tersangka meraba korban, korban sempat keluar melarikan diri dan bersembunyi disamping rumah tersangka, akan tetapi tersangka menemukan menarik tangan korban dan membaringkannya didalam rumah lalu menyetubuhi korban.

“setelah menyetubuhi korban, tersangka mengancam dan mengatakan “kamu sudah tidak perawan lagi dan tidak akan ada yang suka kamu, jangan kasih tahu nenek,” ujar Kapolres menirukan Ucapan pelaku.

Baca Juga: Dengan Iming-iming Uang 100 Ribu, Santri di Polewali Mandar Jadi Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes

Tersangka ini telah menyetubuhi korban yang merupakan cucu tirinya sebanyak 20 kali hingga menyebabkan korban hamil, bahkan terakhir kali tersangka menyetubuhi korban pada bulan oktober 2023 saat kondisi korban hamil 8 bulan

setelah korban hamil, tersangka sempat mengajak korban untuk pergi meninggalkan rumah akan tetapi korban menolak karena a masih sekolah. Saat ini tersangka telah ditahan di rutan Polres Polman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.tutup ABL sapaan Kapolres Polman.***

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: polres polman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x