Ini Imbauan Kasat Lantas Soal Oknum Satpas Polrestabes Makassar Dituding Pungli: Laporkan Jika Ditemukan

- 2 Desember 2023, 18:34 WIB
Ilustrasi pungli.
Ilustrasi pungli. /ANTARA/

CHANELSULSEL.COM- Ini Imbauan Kasat Lantas Soal Oknum Satpas Polrestabes Makassar Dituding Pungli: Laporkan Jika Ditemukan. Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polrestaes Makassar angkat bicara terkait tudingan pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum Satpas melalui salah satu media online.

“Perlu saya jelaskan Bahwa Proses Penerbitan SIM Berdasarkan Perpol No 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Perpol No 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM serta Standar Operasional Prosedur dan ketentuan yang berlaku” terang AKBP Amin Toha ke awak media, Kamis 30 November 2023

Baca Juga: Waspada Penipuan! Semua Pelayanan Kanwil DJP Sulselbartra, Gratis

Terkait pertanyaan melalui pemberitaan bahwa masih adanya keluhan Masyarakat pengurusan SIM Susah

“Polri saat ini telah melakukan berbagai upaya melakukan perubahan berbagai upaya Inovasi untuk memberikan kemudahan Masyarakat dengan tidak mengesampingkan Kompetensi, melakukan perubahan item uji praktik angka 8 menjadi huruf S” tungkap AKBP Amin Toha

Maka dari itu, AKBP Amin Toha memberikan edukasi safety riding dan remedial bagi yg belum lulus uji praktek SIM, menyiapkan ruang pojok baca tentang soal materi materi sebelum ujian tulis,

Baca Juga: Pantai Bosowa Telan Korban, Seorang Lansia Tutup Usia Saat Berendam Gunakan Pelampung

Adapun Proses Penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) melalui Prosedur mulai ketentuan persyaratan, pendaftaran, sidik jari, foto dan mengikuti ujian, sampai pengambilan SIM

“Jadi semua tidak benar bila langsung lulus, SIM dapat diterbitkan tanpa melalui Proses” ujar Kasat Lantas Polrestabes Makassar

Bila dikatakan adanya calo bahkan oknum petugas Polri yg minta biaya tambahan diluar PNBP sebagaimana diatur dalam (PP 76 Tahun 2020) dan Ketentuan yg berlaku tolong disampaikan secara lengkap Identitasnya kepada Piket Provos Satpas, Para Perwira yg ada di Kantor Satpas

“Hubungi lansung Kasatlantas Polrestabes Makassar agar dapat langsung ditindaklanjuti atau dapat juga melaporkan melalui Nomor Bantuan Polisi 082133669110” ucap AKBP Amin Toha

Baca Juga: Nina Harini Yuniarti Dikukuhkan sebagai Bunda Literasi Kabupaten Kolaka Utara

AKBP Amin Toha berharap jika kiranya Masyarakat pemohon SIM agar yakin dengan diri sendiri jangan percaya dengan orang lain

“Ikuti Prosedur Penerbitan yang telah ditentukan, agar terhindar dari yang namanya pungutan liar” teganya

Lebih lanjut kata beliau, “Kami mengucapkan terimakasih atas pertayaan, saran dan masukan sebagai sosial kontrol kami, semoga kedepan Satpas Satlantas Polrestabes Makassar dapat memberikan Pelayanan lebih baik” kuncinya.***

Editor: Burhan Andi Baharuddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x