Pelaku Jual Beli Satwa Liar Dilindungi Ditangkap, Gakkum KLHK Sulawesi Sita 51 Barang Bukti

- 29 Mei 2023, 19:13 WIB
Pelaku Jual Beli Satwa Liar Dilindungi Ditangkap, Gakkum KLHK Sulawesi Sita 51 Barang Bukti
Pelaku Jual Beli Satwa Liar Dilindungi Ditangkap, Gakkum KLHK Sulawesi Sita 51 Barang Bukti /Gakkum KLHK/

CHANELSULSEL.COM - Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( Tim Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi menyita sebanyak 51 satwa liar dilindungi di Makassar.

Diketahui, dua tersangka berinisial RGL dan UPI yang merupakan pemuda asal Gowa dan Makassar.

Pelaku telah diamankan pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, usai ditangkap di kediamannya masing-masing pada hari Kamis 25 Mei 2023.

Baca Juga: Lantik Pejabat dan Pengambilan Sumpah PNS Baru, Ini Pesan Rektor UNM Makassar

Temuan tersebut berdasarkan hasil operasi lapangan  Tim Gakkum LHK Seksi Wilayah I Makassar Sulawesi Selatan, pada hari Kamis 26 Mei 2023 lalu. Satwa liar tersebut berasal dari dua lokasi berbeda.

Barang Bukti Satwa Liar Dilindungi yang Disita Pihak KLHK
Barang Bukti Satwa Liar Dilindungi yang Disita Pihak KLHK

51 satwa liar tersebut terdiri atas beberapa spesies. Diantaranya 37 burung jenis Nuri Sulawesi, 13 burung jenis Perkici Dora, 1 burung kakatua putih jambul putih. Tim juga mengamankan empat sangkar burung yang digunakan pelaku.

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: Gakkum KLHK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x