Satlantas Polrestabes Makassar Tindak Pelanggar Lalu Lintas Berpotensi Fatalitas

- 23 Januari 2023, 21:14 WIB
Polisi Tindak Pelanggar Lalu Lintas Berpotensi Fatalitas
Polisi Tindak Pelanggar Lalu Lintas Berpotensi Fatalitas /Instagram @Polrestabes_makassar/Chanelsulsel

CHANELSULSEL.COM- Personil Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar melakukan penertiban terhadap pelanggar lalu lintas 

Tiga kendaraan roda dua diamankan ke Mako Polrestabes Makassar untuk dilakukan penindakan tilang, Senin 16 Januari lalu

Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando KS mengatakan, bahwa tilang manual masih dilakukan sesuai kriteria tertentu.

Baca Juga: Karena Kepingin Cepat Kaya, 2 Remaja di Makassar Tega Menghilangkan Nyawa Anak Usia 11 Tahun

"Polisi lalu lintas melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang fatalitas, misalnya pengguna jalan raya melawan arus, tidak menggunakan helm, knalpot brong dan yang masih di bawah umur,” ujar Kompol Lando.

Lanjut perwira yang berpangkat satu bunga tersebut, seharusnya belum bisa berkendara di jalan umum karena pasti belum mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) karena belum 17 tahun.

Jadi polisi lalu lintas itu bukan berarti tidak bisa melakukan tilang manual sesuai kebijakan, tapi bisa dengan ada kriteria tertentu, dikutip dari Instagram @Polrestabes_Makassar

Baca Juga: Gakkum KLHK: Berkas Perkara Kasus Perusakan Mangrove di Tolitoli Dinyatakan Lengkap Oleh Kejati Sulteng

Misalnya pengendara di bawah umur, pengendara yang melawan arus, yang tidak memiliki tanda nomor kendaraan, yang berkendara dengan knalpot brong, dan balap liar itu bisa dilakukan tilang manual selain tilang secara elektronik.

Setiap pelanggar akan dikenakan tilang dan membayar di Bank sesuai dengan besar dendanya.

“Jadi kita lakukan edukasi ke masyarakat bahwa jangan selalu seenaknya melakukan pelanggaran seakan-akan tidak ada tilang manual,” ucap Kompol Lando.

Baca Juga: Polsek Biringkanayya Ringkus 2 Penganiaya Menggunakan Parang

Kompol Lando menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dan taat pada aturan lalu lintas.

Terutama yang melawan arus, tidak menggunakan plat nomor, anak yang masih di bawah umur, knalpot brong, dan balap liar.***

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: Instagram @polrestabes_makassar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x