Himbauan Kasat Lantas Polrestabes Makassar Tentang Sepeda Listrik, Ini Ancaman Pidananya

- 10 Juli 2022, 18:00 WIB
Sepeda listrik MS01
Sepeda listrik MS01 /Sanook

CHANELSULSEL.COM- Maraknya penggunaan sepeda motor listrik yang dibeli secara online maupun dari toko offline di Makassar sudah sangat meresahkan pengguna kendaraan di jalan raya.

Bahkan ada yang sudah terlibat laka lantas dan tentu saja akan berpotensi semakin menjamur dan marak digunakan serta diperjualbelikan di kota Makassar.

Meninjau dari aturan UU 22 tahun 2009 , Pasal 47 ayat 4 jelas membedakan mana kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor yang digerakkan dengan tenaga manusia dan hewan, lanjut dalam pasal 48 sd 56, dimana jelas diatur kendaraan yg menggunakan motor terlebih dahulu harus memiliki persyaratan teknis dan laik jalan dengan serangkaian uji tipe yg dilakukan pemerintah dan apabila lulus akan diterbitkan surat lulus uji tipe yang kemudian baru bisa dilakukan registrasi kendaraan di Samsat.

Baca Juga: Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Gagalkan Perderan Narkoba Jenis Sabu 416 Gram

Ancaman pidana ada pada pasal 277 karena merakit dan memodifikasi kendaraan yang menggunakan motor yang tidak memenuhi uji tipe dengan hukuman pidana penjara 1 tahun atau denda 24 juta rupiah dilansir Chanelsulsel dari Instagram @polrestabes_makassar

Selain daripada itu penjual sepeda yang memakai motor listrik tenaga baterai dapat dikena pasal turut serta dlm KUHP pasal 55 atau 56 krn turut serta atau membantu saat melakukan penjualan sepeda yang menggunakan motor secara ilegal tersebut.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda, Sik Msi, saat ini masih tahap menghimbau kepada distributor, penjual dan pengguna sepeda listrik tenaga baterai tersebut untuk tidak lagi memperjualbelikan maupun menggunakan sepeda tersebut di jalan raya umum.

Baca Juga: Polrestabes Makassar Berhasil Meringkus Tersangka Pembusur di Jl P Kemerdekaan

Apabila dalam himbauan dan sosialisasi ini pada batas waktu 1 minggu sejak rilis ini diterbitkan dan kemudian tidak diindahkan maka akan dilakukan tindakan tegas terhadap pelanggar dan pelaku pidana tersebut.***

Editor: Andi Uni

Sumber: Instagram @polrestabes_makassar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x