Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Gagalkan Perderan Narkoba Jenis Sabu 416 Gram

- 8 Juli 2022, 19:51 WIB
rilis 416 gram sabu
rilis 416 gram sabu /polrestabes makassar/

CHANELSULSEL.COM- Satuan Reskrim Polrestabes Makassar Menggelar Konferensi Press di depan Lobby Polrestabes Makassar, Rabu 6 juli 2022

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Budhi Haryanto, SIK, MH didampingi Kasat Narkoba Kompol Doly Martua Tanjung, Wakasat Narkoba Kompol Ivan Wahyudi serta Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando, KS.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, SIK, MH menjelaskan pada hari Selasa tanggal 29 juni 2022 sat narkoba Polrestabes Makassar berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti sabu seberat 416 gram.

Baca Juga: Didakwa Pasal Berlapis, MSAT Tersangka di Jombang, Terancam Hukuman Hingga 28 Tahun Penjara

Penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda, pertama dite
mukan di sebuah motor milik pelaku berinisial AN terdapat satu kantong plastik warna hitam berisi tiga sachet sedangkan TKP kedua di sebuah rumah jalan Rappokalling Kota Makassar.

Dari keterangan pelaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seseorang, ‘’jadi pemilik sabu tersebut masih dalam pengejaran atau DPO”, ungkap Kapolrestabes Makassar.

Tentunya pelaku ini sangat membahayakan bagi masyarakat kota Makassar karena sasarannya yang ada di Makassar, kalau kita asumsikan 1 gram bisa dikomsumsi oleh 5 orang kira- kira 2500 orang kita selamatkan.

Baca Juga: Update Kasus Medina Zein, Begini Komentar Kabid Humas Polda Metro Jaya

Selain sabu dari tangan pelaku juga diamankan satu unit sepeda motor Yamaha fino dan uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah).

Pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 THN 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

 

Editor: Andi Uni

Sumber: Instagram @polrestabes_makassar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x