Polrestabes Makassar Berhasil Meringkus Tersangka Pembusur di Jl P Kemerdekaan

- 22 Juni 2022, 09:45 WIB
Polrestabes Makassar Berhasil Meringkus Tersangka Penganiayaan di Jl P Kemerdekaan
Polrestabes Makassar Berhasil Meringkus Tersangka Penganiayaan di Jl P Kemerdekaan /instagram @polrestabes_makassar/

CHANELSULSEL.COM – Polrestabes Makassar bersama jajaran berhasil meringkus  4 tersangka penganiayaan yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Rabu 22 Juni 2022.

Sebelumnya beredar Video di media sosial, pengendara roda empat merekam aksi pemuda saat bentrok di jalan perintis kemerdekaan Makassar selasa malam 21 juni 2022.

Berada di depan mobil pengantar jenazah yang melintas, puluhan pengendara roda dua, terpaksa memutar arah karena telah di hadang belasan pemuda yang sudah menunggu.

Baca Juga: Heboh! Penemuan Janin Dalam Kamar Kos di Makassar, Berikut Info Lengkapnya 

Kempatnya yakni inisial AW (14), DS (18), RP (43) dan AL (19) diduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam busur panah.

Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando mengungkapkan tersangka penganiayaan diamankan di Polsek Biringkanaya.

“Empat tersangka sudah diamankan, masih dilakukan pengembangan kemungkinan masih ada pelaku lain,” ungkap AKP Lando dilansir Chanelsulsel dari akun IG@ polrestabes_makassar

Baca Juga: Terungkap, Pemilik 7 Janin Bayi di kamar Kos Makassar Nekat Aborsi Sejak Tahun 2012

Sebelumnya, viral video iring-iringan pengantar jenazah bentrok dengan warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa 21 Juni 2022.

Terlihat satu unit ambulans, sedangkan di sekitarnya terlihat sejumlah pengendara motor dan pria yang membawa senjata tajam busur panah.

Seorang pria terlihat berlari ke depan dan mengancam dengan menggunakan busur panah.

Tidak hanya mengancam bahkan pelaku melepaskan busur panah dan mengenai bagian kaki korban dan menjalani pengobatan di RSUD Makassar.***

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: Instagram @polrestabes_makassar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x