Beberapa satwa asli Sulawesi tersebut saat ini mengalami ancaman yang serius dari aktivitas illegal logging, perburuan liar dan pertambangan emas tanpa izin.
"Pelaku kejahatan ini harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera”, tegasnya.
"Keberhasilan para penyidik dalam penanganan kasus ini tentu tidak telepas dari kerjasama dan sinergitas yang baik antara Gakkum KLHK Sulawesi bersama dengan Balai KSDA Sulawesi Utara, Polda Gorontalo, Polres Pohuwato dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo" tambah Dodi.
Atas perbuatannya, tersangka YM (42) dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) Jo. Pasal 19 ayat (1), Undang - Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 KUHP
Ancaman Hukumnya yakni pidana penjara maksimal 10 tahun serta pidana denda maksimal Rp. 100 juta.***