Gakkum KLHK, Tetapkan Direktur PT BMN Menjadi Tersangka

- 29 September 2022, 11:02 WIB
Gakkum KLHK Tahan Tersangka Tambang Nikel ilegal
Gakkum KLHK Tahan Tersangka Tambang Nikel ilegal /Chanelsulsel/

CHANELSULSEL.COM - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi menetapkan Direktur PT BMN menjadi tersangka.

Direktur "PT BMN" , FKR (35 tahun) telah ditetapkan menjadi tersangka pada kasus penambangan nikel illegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, Selasa, 27 September 2022.

Yang mengakibatkan kerusakan lingkungan pada Kawasan Hutan Produksi Komplek Hutan Lasolo, di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Yasonna Laoly Gelar Talkshow di Makassar, Sekali Klik Hak Cipta Bisa Didapatkan

Tim Penyidik Gakkum Wilayah Sulawesi Balai Gakkum Wilayah Sulawesi akan segera mengirimkan berkas perkara (Tahap I) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk diteliti oleh JPU.

Sebelumnya, operasi gabungan pengamanan hutan pada tanggal 11 Agustus 2022 telah dilakukan oleh Gakkum KLHK wilayah Sulawesi bersama dengan Polda Sultra dan Brimop Polda Sultra .

Pada operasi tersebut telah berhasil mengamankan 1 (satu) Karung sampel ore nikel hasil penambangan illegal, 1 (satu) unit excavator dan 1 (satu) unit mobil Hilux dobel cobin yang saat ini dititipkan di kantor Rupbasan Kota Kendari.

Baca Juga: Tolong Kembalikan Uang Kami, Dari Para Korban Travel yang Kau Sakiti

Setelah dilakukan penyidikan. Atas perbuatannya, FKR dijerat dengan pasal pidana berdasarkan pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.

sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 pasal 78 ayat (2) Jo pasal 36 Angka 17 pasal 50 ayat (2) huruf “a” Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan/ atau pasal 89 ayat (1) huruf b dan/ atau pasal 91 ayat (1) huruf a Jo pasal 17 ayat (1) huruf a dan d Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 pasal 17 ayat (1) huruf d Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Catat, Hari Ini Pekan Ke-11 BRI Liga 1, Ada Persis Solo Vs PSM Makassar

Atas kejahatan ini tersangka FKR diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Kami kembali berhasil mengungkap kasus pertambangan ilegal.

Terima kasih untuk semua pihak yang telah bersinergi untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus ini, terutama Polda Sultra.

Baca Juga: 98 Kepala Sekolah Dilantik Gubernur Sulsel, Kepala SMA 6 Maros: Dulu Jarak 150 km, Sekarang 1 Km 

Untuk selanjutnya kami akan segera laksanakan Tahap I ke Kejaksaan,” ungkap Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Sementara itu, Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengatakan bahwa “penindakan terhadap tersangka ini bentuk keseriusan dan komitmen Gakkum KLHK untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan”

“Kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan merupakan kejahatan serius dan luar biasa karena merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat dan merampas hak-hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menimbulkan kerugian negara” tegas Rasio Ridho Sani.

“Komitmen KLHK dalam melakukan penegakan hukum guna mewujudkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sangat konsisten.

Dalam beberapa tahun ini, Gakkum KLHK telah membawa 1.308 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.

KLHK juga telah menerbitkan 2.446 sanksi administratif dan melakukan 1.854 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 706 diantaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan.

Sekali lagi kami harapkan penangan kasus ini akan menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya.

Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah merusak lingkungan, menyengsarakan masyarakat dan merugikan negara”, pungkas Rasio Sani.***

Editor: Imran Said

Sumber: chanelsulsel.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah