Beberkan Pengakuan Putri Candrawathi, Komnas HAM: Disuruh Mengakui Saja

- 30 Agustus 2022, 18:00 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik beri keterangan. (Foto: PMJ/Dok Komnas HAM).
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik beri keterangan. (Foto: PMJ/Dok Komnas HAM). /

CHANELSULSEL.COM - Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi hadir dalam rekonstruksi kasus Brigadir J pada Selasa 30 Agustus 2022.

Diketahui, kasus Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai tersangka menyedot perhatian publik.

Teranyar, Komnas HAM membeberkan pengakuan dari Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J.

Baca Juga: Profil Rino Yosiaki, Suami Presenter Dita Fakhrana Ternyata GM Perusahaan Besar

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan mengungkapkan pengakuan Putri Chandrawathi yang mendapat perintah Ferdy Sambo.

Perintah tersebut untuk berkata tidak benar bahwa dirinya dilecehkan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, bukan di Magelang Jawa Tengah.

Adapun pengakuan keterangan terkait lokasi dugaan pelecehan seksual tersebut disampaikan Putri Candrawathi kepada Komnas HAM ketika pemeriksaan.

Baca Juga: Pengumuman Kelulusan SPMB PKN STAN 2022, Ini Linknya dan Jadwal Daftar Ulang Mahasiswa Baru

"Karena dia bilang sebetulnya yang terjadi itu di Magelang. 'Saya disuruh untuk mengakui kejadian itu terjadi di Duren Tiga'," kata Taufan dikutip Chanel Sulsel dari PMJ News pada Selasa 30 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: M Asrul

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah