CHANELSULSEL.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus Brigadir J ke penyidik.
Keempat berkas perkara tersangka kasus Brigadir J, terdiri dari Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Pengembalian berkas perkara empat tersangka kasus Brigadir J disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.
Baca Juga: Intip Harta Dirut PT Taspen ANS Kosasih yang Disorot, Kekayaannya Naik Drastis
Dikutip Chanel Sulsel dari PMJ News pada Senin 29 Agustus 2022, Fadil Zumhana mengatakan, Kejagung tengah melakukan proses pengembalian empat berkas perkara tersebut ke penyidik.
"Empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara," ujar Fadil.
Dimana, berkas perkara keempat tersangka kasus Brigadir J diterima Kejagung dari penyidik pada Jumat 19 Agustus 2022 lalu.
Baca Juga: Profil Dirut PT Taspen ANS Kosasih, Disorot Gegara Tudingan Kelola Dana Capres dan Wanita Lain
Fadil Zumhana juga mengungkapkan alasan Kejagung dalam pengembalian berkas perkara kepada penyidik.