Tegas! Kapolri Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo, ini Alasannya

- 29 Agustus 2022, 12:32 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan penolakan surat pengunduran diri Irjen Pol Ferdy Sambo.  Penolakan karena adanya aturan yang harus dilewati melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pidana yang menjeratnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan penolakan surat pengunduran diri Irjen Pol Ferdy Sambo. Penolakan karena adanya aturan yang harus dilewati melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pidana yang menjeratnya. /ANTARA

CHANELSULSEL.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan penolakan surat pengunduran diri Irjen Pol Ferdy Sambo karena adanya aturan yang harus dilewati melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pidana yang menjeratnya.

"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Sigit usai menghadiri acara Kirab Merah Putih di Bundaran HI, Jakarta, Minggu 28 Agustus 2022.

Lebih lanjut, Sigit mengatakan bahwa selama sidang tersebut, Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding karena hal tersebut merupakan bagian dari proses persidangan.

Baca Juga: Lama Tak Ada Kabar, Lucas NCT Kembali Trending di Sosial Media setelah Upload Foto Misterius di Instagramnya

"Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan," ujarnya menambahkan.

Soal dikabulkan atau tidaknya pengajuan banding oleh mantan Kadiv Propam Polri tersebut, Sigit hanya menjawab dengan lihat pada hasilnya nanti.

Ia pun mengatakan sidang pemeriksaan Sambo terkait kode etik sudah mendekati penyelesaian dan pihaknya telah melakukan koordinasi berkas agar bisa segera diselesaikan terkait kekurangan-kekurangan yang ada.

Baca Juga: Cerita Abah Jappar Antar Penumpang Janda Pesugihan, Ada Sosok Gaib Hingga Toko Grosir Jadi Rame

Sementara itu terkait dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan perkara, Sigit mengatakan bahwa sedang dalam proses dan akan menyusul.

"Karena berkas sudah kita kirim. Kita juga telah menambah kemarin yang kita tetapkan untuk obstruction of justice, tentunya ini sudah berproses," katanya.

Halaman:

Editor: M Asrul

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x