Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Ini Alasan Kapolri

- 28 Agustus 2022, 15:53 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jumat 26 Agustus 2022 sore terlihat tengah berada di Kompleks Istana Negara Jakarta
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jumat 26 Agustus 2022 sore terlihat tengah berada di Kompleks Istana Negara Jakarta /foto ANT

CHANELSULSEL.COM - Polri menolak pengajuan pengunduran diri yang diajukan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Apalagi, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) baru saja memutuskan pemecatan Ferdy Sambo dari Polri dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun mengungkapkan alasan ditolaknya pengunduran diri dari Ferdy Sambo.

Baca Juga: Catat, Jadwal PSM Makassar vs Persib Bandung Ditunda, Ini Updatenya

Menurutnya, pengunduran diri seorang anggota Polri memiliki aturan dan mekanisme sesuai dengan regulasi yang ada.

Dia menilai kasus Ferdy Sambo harus diselesaikan dengan sidang etik.

"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PTDH," jelas Kapolri Listyo Sigit dikutip Chanel Sulsel dari PMJ News pada Minggu 28 Agustus 2022.

Baca Juga: Biaya Administrasi SIM Ternyata Mulai Rp 50 Ribu, Simak Info Lengkapnya

Lebih lanjut Sigit menuturkan, kasus Ferdy Sambo masih perlu melalui berbagai proses dan pengajuan banding. Adapun banding hasil sidang KKEP merupakan hak dari Ferdy Sambo.

Halaman:

Editor: M Asrul

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah