Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Resmi Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Terancam Hukuman Mati

- 19 Agustus 2022, 20:58 WIB
Skenario Ferdy Sambo Tak Mulus, Polri Tetapkan Putri Candrawathi Tersangka Kematian Brigadir J
Skenario Ferdy Sambo Tak Mulus, Polri Tetapkan Putri Candrawathi Tersangka Kematian Brigadir J /Pikiran-Rakyat

CHANELSULSEL.COM - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yoshua.

Penetapan PC sebagai tersangka disampaikan Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto melalui konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.

Timsus Polri menyebutkan bahwa Putri Candrawathi telah terbukti berada di lokasi dan terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Wanita Perlu Tahu! Hindari Kebiasaan Buruk ini Saat Menstruasi dapat Berakibat Fatal

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Andi menyebut bahwa penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka berdasarkan dua alat yakni keterangan saksi dan juga rekaman CCTV yang berhasil diamankan.

Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J diumumkan langsung oleh Timsus (Tim Khusus) Polri pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Bahasa Indonesia Lagu Pink Venom - Blackpink yang Trending di Youtube

Dalam keterangannya, Ketua Timsus kasus pembunuhan Brigadir J, Jenderal Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.

Halaman:

Editor: Andi Uni

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x