Dua Alat Bukti ini Jadi Dasar Penetapan Tersangka kepada Putri Candrawathi

- 19 Agustus 2022, 20:38 WIB
Skenario Ferdy Sambo Tak Mulus, Polri Tetapkan Putri Candrawathi Tersangka Kematian Brigadir J
Skenario Ferdy Sambo Tak Mulus, Polri Tetapkan Putri Candrawathi Tersangka Kematian Brigadir J /Pikiran-Rakyat

CHANELSULSEL.COM - Polri baru saja mengumumkan status Putri Candrawati, istri  mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka Putri diumumkan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Gedung Bareskrim Polri.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, pihak tim penyidik memiliki dua alat bukti terkait penetapan tersangka Putri Candrawati.

Baca Juga: Polri Tetapkan Putri Candrawathi Tersangka saat Mahfud MD Kunjungan Kerja di Kampung Ferdy Sambo

"Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP," kata Andi.

Andi menyebutkan rekaman CCTV atau DVR yang diperoleh di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga menjadi bagian dari barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk Putri Candrawathi berada di lokasi kejadian sejak di rumah pribadi Jalan Saguling III sampai Rumah Dinas Duren Tiga Nomor 46.

"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," kata Andi.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Dirtipidum Beberkan Peran Putri Candrawathi

Putri Candrawathi dikenai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, suami dari Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo juga dikenakan dengan pasal serupa.

Halaman:

Editor: M Asrul

Sumber: Berbagi Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah