Terbukti Tidak Setor PPN, Pengadilan Negeri Kendari Vonis Pengusaha Angkutan Hasil Tambang

23 Desember 2023, 06:17 WIB
Terbukti Tidak Setor PPN, Pengadilan Negeri Kendari Vonis Pengusaha Angkutan Hasil Tambang /

CHANELSULSEL.COM - Pengadilan Negeri Kendari Sulawesi Tenggara, telah memutuskan dan memvonis terdakwa Wardan, pengusaha pengangkutan hasil tambang,

Terdakwa Wardan, adalah pengusaha pengangkutan hasil tambang PT Bumi Sultra Jaya, Sulawesi Tenggara.

Terdakwa Wardan pengusaha tambang terbukti di pengadilan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut jo. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap terkait perusahaan miliknya.

Baca Juga: Tax Gathering, Kanwil DJP Sulselbartra : Pajak Wadah Sinergi Membangun Negeri

Berdasarkan bukti dan fakta persidangan
dengan nomor perkara 373/Pid.Sus/2023/PN Kdi, Wardan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Dipungut untuk Masa Pajak Januari 2018 sampai dengan Maret 2018 dan Masa Pajak Juni 2018 sampai dengan Desember 2019, dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Januari 2018 sampai dengan Maret 2018

Dan Masa Pajak Juni 2018 sampai dengan Desember 2019 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sesuai dakwaan alternatif pertama Jaksa.

Terhadap perbuatannya tersebut, Wardan menimbulkan kerugian negara sebesar
Rp.4.308.472.793 (empat miliar tiga ratus delapan juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah),

Baca Juga: Waspada Penipuan! Semua Pelayanan Kanwil DJP Sulselbartra, Gratis

Dan diputuskan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Majelis Hakim PN Kendari memvonis Wardan dengan pidana penjara enam bulan dan
denda sebesar dua kali kerugian negara atau Rp.8.616.945.586.- (delapan miliar enam ratus enam belas juta sembilan ratus empat puluh lima ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah).

Terhadap vonis tersebut, Wardan harus melunasi Denda dalam waktu satu bulan. Jika tidak dilunasi, maka harta benda Wardan akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda pemulihan kerugian negara.

Apabila hasil lelang tidak mencukupi jumlah denda, maka Wardan dijatuhi hukuman penjara pengganti denda selama enam bulan.

Baca Juga: Penyidik Kanwil DJP Sulselbartra Serahkan Tersangka HHS dan Barang Bukti Penggelap Pajak Ke Kejati Sulsel

Majelis Hakim PN Kendari juga memerintahkan Wardan ditahan dan uang titipan senilai Rp.4.308.500.000 pada Kejaksaan Negeri Kendari dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang jumlah denda.

Demikian juga tanah dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 02208 seluas 412m2 di Desa Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara,

Dan SHM dengan Nomor 00122 seluas 7.572m2 di Desa Lakara, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, dirampas untuk negara.

Sebagai informasi tembahan perlu untuk diketahui bahwa sebelumnya terhadap terdakwa Wardan pada tahap penyelidikan dan penyidikan,

Wardan telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp.1.671.880.235 (satu miliar enam ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus delapan puluh ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah), yang menurut peraturan perpajakan diperhitungkan setengah bagian.

Sehingga kerugian negara yang belum dikembalikan Wardan hingga diserahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) kepada Kejaksaan Tinggi Sultra sebesar Rp.4.308.472.793 (empat miliar tiga ratus delapan jutaempat ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah).

Pada hari Senin tanggal 13 November 2023, pada tahap persidangan, Kejaksaan Negeri Kendari telah menjalankan perintah Jaksa Agung dengan merampas uang Rp.4,3 miliar dari terdakwa Wardan sebagai upaya pengembalian kerugian negara.

Dengan kasus ini menegaskan adanya sinergi yang kuat antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengungkap dan menangani pidanaperpajakan untuk menjaga keuangan negara dan memastikan keadilan dalam sistem perpajakan di Indonesia.

Direktorat Jenderal Pajak senantiasa mengingatkan kepada seluruh Wajib Pajak untuk menghindari praktik curang dan penggelapan pajak karena akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Editor: Imran Said

Sumber: Humas DJP Sulselbartra

Tags

Terkini

Terpopuler