Gakkum LHK Jerat Pelaku Pertambangan Ilegal di Hutan Lindung Sulawesi Utara

29 September 2022, 21:00 WIB
Gakkum LHK Jerat Pelaku Pertambangan Ilegal di Hutan Lindung Sulawesi Utara /Gakkum KLHK Sulawesi /

CHANELSULSEL.COM- Tim penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado, telah merampungkan berkas perkara. 

Berkas tersebut dari tersangka RFK (32) dan BR (54) atas kasus tambang galian C dalam kawasan hutan lindung Gunung Klabat, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara. 

Pada tanggal 26 September 2022 berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara. 

Baca Juga: Gakkum KLHK, Tetapkan Direktur PT BMN Menjadi Tersangka

Kemudian segera melimpahkan berkas perkara tersebut untuk (Tahap II).

Tersangka RFK dan FT telah melakukan kegiatan penambangan pasir di dalam kawasan hutan lindung Gungung Klabat dengan luas bukaan 1,53 Ha yang tentunya merusak fungsi kawasan hutan lindung. 

Sebelumnya, kegiatan penambangan dalam Kawasan hutan tersebut ditemukan pada saat operasi gabungan Balai Gakkum KLHK Sulawesi. 

Baca Juga: Mantan Jubir KPK Ikut Jadi Tim Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Janji Akan Objektif

Kegiatan tersebut dilakukan bersama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara, POLDA Sulut dan KPH Unit VI pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022. 

Dalam kegiatan itu, tim gabungan berhasil mengamankan 1 (satu) Unit Excavator milik tersangka RFK pada lahan yang dikuasai oleh tersangka FT. 

Barang bukti tersebut saat ini dititipkan di Rupbasan Kelas I Kota Manado.

Baca Juga: Yasonna Laoly Gelar Talkshow di Makassar, Sekali Klik Hak Cipta Bisa Didapatkan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 89 ayat (1) huruf a dan huruf b Jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf b, Undang – Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan Jo Pasal 55 KUHP.

Ancaman Hukumnya adalah pidana penjara maksimal 20 tahun serta pidana denda maksimal Rp. 50 miliar.

Dodi Kurniawan, selaku Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, mengatakan bahwa kegiatan tambang ilegal perlu ditindak tegas, apalagi jika menyentuh kawasan hutan lindung

Baca Juga: Hoax, 26 Juta Dokumen di Bocorkan Bjorka, Humas Polri: Orang-orang Usil Itu

 “Kegiatan tambang illegal yang sedang marak terjadi saat ini harus ditindak tegas, apalagi kegiatan telah menyentuh kawasan hutan lindung" katanya

Keberhasilan dalam penanganan kasus ini tentu tidak telepas dari kerjasama dan sinergitas yang baik dari para pihak

Gakkum KLHK Sulawesi bersama dengan Dinas Kehutanan Prov. Sulut, POLDA Sulut, KPH Unit VI, dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara”, ungkap Dodi.***

 

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: chanelsulsel.com

Tags

Terkini

Terpopuler