Kurban Bergilir, Berkurban Suami, Tahun Depan Istri, Anak Pertama dan Seterusnya, Hukumnya Bagaimana?

- 7 Juli 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi, Hukum Berkurban Bergilir  dengan Anggota Keluarga
Ilustrasi, Hukum Berkurban Bergilir dengan Anggota Keluarga /instagram/ @lensamu/

CHANELSULSEL.COM - Cara berkurban bergilir cukup populer ditengah masyarakat.kepala keluarga mengkurbankan anggota keluarganya secara bergilir, tahun ini atas nama suami, tahun depan atas nama istri, tahun berikutnya atas nama anak pertama dan seterusnya. Bagaimana hukumnya?

Segala tindakan yang berkaitan dengan ibadah, ada kaidah tuntunannya.

Ini menjadi hal yang unik,dilansir chanelsulsel.com, yang dikutip dari muslim.or.id, penjelasan hukumnya, dapat dibaca sampai selesai dalam artikel ini

Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam selalu berqurban setiap tahun. Namun tidak dinukil riwayat bahwasanya beliau mempergilirkan qurban, kepada istri-istrinya dan anak-anaknya.

Baca Juga: Kolaborasi Multipihak, Vaksin Covid -19 Inklusif Digelar di Pinrang

Bahkan beliau menganggap kurban beliau sudah mencukupi seluruh keluarganya.

Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, beliau berkata:

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berqurban dengan dua domba gemuk yang bertanduk salah satunya untuk diri beliau dan keluarganya dan yang lain untuk orang-orang yang tidak berkurban dari umatnya” (HR. Ibnu Majah no.3122, dihasankan oleh Al Albani dalam Irwaul Ghalil [4/353])

Demikian juga para sahabat Nabi, yang berkurban di antara mereka adalah para kepala keluarga, dan mereka juga tidak mempergilirkan qurban pada anak dan istri mereka.

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: muslim.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x