Kurban Bergilir, Berkurban Suami, Tahun Depan Istri, Anak Pertama dan Seterusnya, Hukumnya Bagaimana?

- 7 Juli 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi, Hukum Berkurban Bergilir  dengan Anggota Keluarga
Ilustrasi, Hukum Berkurban Bergilir dengan Anggota Keluarga /instagram/ @lensamu/

Namun jika anggota keluarga yang lain berqurban atas nama dirinya, itu pun boleh saja dan sah. Hanya saja kurang sesuai dengan sunnah Nabi dan para sahabat sebagaimana telah dijelaskan>***

 

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: muslim.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah