Kurban Bergilir, Berkurban Suami, Tahun Depan Istri, Anak Pertama dan Seterusnya, Hukumnya Bagaimana?

- 7 Juli 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi, Hukum Berkurban Bergilir  dengan Anggota Keluarga
Ilustrasi, Hukum Berkurban Bergilir dengan Anggota Keluarga /instagram/ @lensamu/

Kepada beberapa ulama dalam masalah ini, dengan teks pertanyaan, “wahai Syaikh, terkait kurban.

Diantara kebiasaan di negeri kami, seorang lelaki misalnya tahun ini berkurban, namun tahun depan dia tidak berqurban melainkan istrinya yang berkurban. Tahun depannya lagi anak pertamanya, dan terus demikian secara bergiliran. Apakah ini baik?”.

Baca Juga: Niat Puasa Tarwiyah 8 Dzulhijjah Pada Tanggal 8 Juli 2022

Syaikh Walid Saifun Nashr menjawab:

 “Saya tidak mengetahui ada landasan dari perbuatan ini” [Kami tanyakan melalui Whatsapp Messenger]

Syaikh Dr. Aziz Farhan Al Anazi menjawab:

 “Asalnya tuntutan untuk berkurban itu pada setiap keluarga, dan yang bertanggung-jawab untuk menunaikannya adalah suami karena dia yang wajib memberikan nafkah kepada istri-istri dan anak-anaknya” Artikel ini pernah tayang dengan judul “Hukum Kurban Bergilir Antar Anggota Keluarga” di laman muslim.or.id.2022.

Adapun mengenai keabsahan kurban jika yang berkurban bukan kepala keluarga namun salah seorang dari anggota keluarga, maka tetap sah jika syarat dan rukun kurban terpenuhi.

Semisal jika istrinya yang berkurban atau anaknya, maka boleh dan tetap sah. Namun kurang utama, karena menyelisihi sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabatnya

Kesimpulannya, yang lebih mendekatkan sunnah Nabi dan para  sahabat, yang berkurban cukuplah suami saja sebagai kepala keluarga,Tidak perlu dipergilirkan kepada anggota keluarga yang lain.Dan tidak ada keutamaan khusus dengan mempergilirkan demikian

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: muslim.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah