Kurban Bergilir, Berkurban Suami, Tahun Depan Istri, Anak Pertama dan Seterusnya, Hukumnya Bagaimana?

- 7 Juli 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi, Hukum Berkurban Bergilir  dengan Anggota Keluarga
Ilustrasi, Hukum Berkurban Bergilir dengan Anggota Keluarga /instagram/ @lensamu/

Baca Juga: Kurikulum Merdeka Belajar, Segera di Terapkan di Semua Jenjang Pendidikan

Dari Abu Ayyub Al Anshari radhiallahu’anhu, ia berkata:

“Dahulu di masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, seorang lelaki berkurban dengan satu kambing yang disembelih untuk dirinya dan keluarganya.

Mereka makan dan sembelihan tersebut dan memberi makan orang lain. Kemudian setelah itu orang-orang mulai berbangga-bangga (dengan banyaknya hewan qurban) sebagaimana engkau lihat” (HR. Tirmidzi no.1505, Ibnu Majah no. 3147, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).

Syaikh Ibnu Al Utsaimin ditanya: “apakah setiap anggota keluarga dituntut untuk berkurban atas diri mereka masing-masing?”. Beliau menjawab:

“Tidak. Yang sesuai sunnah, kepala rumah tangga lah yang berkurban. Bukan setiap anggota keluarga. Dalilnya, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berqurban dengan satu kambing untuk dirinya dan keluarganya.

Dan Abu Ayyub Al Anshari berkata: “Dahulu di masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, seorang lelaki berqurban dengan satu kambing yang disembelih untuk dirinya dan keluarganya”.

Baca Juga: Ini Keutamaan Puasa Arafah 9 Dzulhijjah, Beserta Niat dan Artinya

Andaikan disyariatkan setiap anggota keluarga untuk berkurban atas dirinya masing-masing tentu sudah ada dalilnya dari sunnah Nabi.

Dan kita ketahui bersama, bahwa para istri Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak ada yang berkukban, karena sudah mecukupkan diri dengan qurban Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam“.

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: muslim.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah