Ia akhirnya dideportasi pada Jumat 5 Agustus 2022 setelah Imigrasi di Malaysia menerbitkan dokumen perjalanan sementara pengganti paspor.
Dua petugas Imigrasi di Denpasar mendampingi proses deportasi HKS dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Malindo Air tujuan Kuala Lumpur dengan nomor penerbangan OD305.
Kakanwil Kemenkumham Bali menyampaikan saat ini HKS telah dilaporkan masuk ke dalam daftar penangkalan sehingga apabila disetujui Direktorat Jenderal Imigrasi ia tidak dapat masuk ke wilayah Indonesia.
Ia menjelaskan pasal 99 juncto Pasal 102 ayat (3) UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian mengatur orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum dapat dicegah masuk wilayah Indonesia seumur hidup.
“Keputusan penangkalan lebih lanjut ditetapkan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata Napitupulu.***