Pemkab Bengkulu Utara Nekat Lantik Kepala Desa Berstatus Tersangka, Digelar di Tahanan Secara Daring

- 7 Agustus 2022, 11:52 WIB
Ilustrasi tersangka. Seorang kepala desa di Bengkulu tetap dilantik aparat pemerintah di dalam tahanan dan digelar secara daring
Ilustrasi tersangka. Seorang kepala desa di Bengkulu tetap dilantik aparat pemerintah di dalam tahanan dan digelar secara daring /Miju/Pixabay

CHANELSULSEL.COM - Seorang tersangka kasus dugaan korupsi dana peremajaan kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara yaitu P dilantik menjadi Kepala Desa Tanjung Muara Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara.

Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata di Kota Bengkulu mengatakan bahwa pelantikan yang dilakukan melalui daring di ruang tahanan Polda Bengkulu dilakukan sesuai dengan regulasi.

"Kami mengikuti regulasi dan aturan, sehingga pihaknya tetap melantik tersangka P sebagai kepala desa," kata Arie di Bengkulu.

Baca Juga: Polri Tegaskan Ferdy Sambo Belum Tersangka, Irjen Dedi Ungkap Fakta Baru Soal Pemeriksaan di Mako Brimob

Ia menjelaskan bahwa pelantikan tersangka P sebagai Kepala Desa Tanjung Muara sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku.

Namun menurut dia, jika tersangka nantinya ditetapkan sebagai terdakwa maka akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW) secara langsung.

Sehingga kedepannya akan dilakukan pemilihan ulang kembali dengan mengikuti pemilihan kepala desa selanjutnya.

"Kami sudah mengikuti regulasi yang ada dengan melantik yang bersangkutan sambil mengikuti proses hukum," ujarnya.

Baca Juga: Suzuki Motor Jepang Tetap Optimis, Ditengah Isu Trend Penurunan Ekonomi Global

Saat ini, jabatan kepala desa diserahkan ke Pelaksana Tugas (Plt) ke Sekretaris Desa Tanjung Muara Kabupaten Bengkulu Utara.

Halaman:

Editor: M Asrul

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x