Imigrasi Deportasi WN Malaysia, Terciduk Bawa Sabu 169 Gram untuk Diedarkan di Bali

- 7 Agustus 2022, 12:47 WIB
WNA Malaysia (baju merah) dikawal petugas Imigrasi saat dideportasi ke negara asal. WN Malaysia itu terciduk selundupkan sabu siap edar di Bali
WNA Malaysia (baju merah) dikawal petugas Imigrasi saat dideportasi ke negara asal. WN Malaysia itu terciduk selundupkan sabu siap edar di Bali /Anton perkasa

Ia mendapat tawaran bekerja di Indonesia selama satu tahun dengan upah 100 dolar AS per hari dari seseorang yang dia temui di Malaysia.

Ia pun menerima tawaran itu dan terbang ke Indonesia melalui Thailand membawa koper yang di dalam rongganya berisi sabu-sabu.

Ia kemudian ditangkap polisi dan disidang.

Pengadilan Negeri Denpasar kemudian memvonis HKS 13 tahun penjara, lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa.

“Sesuai putusan PN Denpasar Nomor 480/Pid.B/2012/PN DPS pada 6 Agustus 2012 dan kepadanya divonis pidana penjara 13 tahun dengan denda Rp10 miliar subsider tiga bulan penjara,” kata Napitupulu.

HKS pun menjalani hukumannya sebagai terpidana narkotika di LP Kerobokan dan menerima berbagai remisi. Usai mendekam di bui selama kurang lebih 10 tahun, dia pun dinyatakan bebas sebagaimana tercantum dalam Surat Lepas Nomor W20.PAS.EDP.PK.01.02-129 tertanggal 6 Juli 2022.

Baca Juga: Pemerintah Segera Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK, Siapkan 1 Juta Kuota, Cek Syaratnya Disini

LP Kerobokan lanjut menyerahkan HKS kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terkait sanksi administrasi lebih lanjut.

Akan tetapi, HKS tidak dapat langsung dideportasi karena masa berlaku paspornya habis sehingga ia ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sejak 22 Juli 2022.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Babay Baenullah, di siaran tertulis yang sama menjelaskan HKS mendekam di tempatnya selama 15 hari.

Halaman:

Editor: M Asrul

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x