CHANELSULSEL.COM - Seorang tahanan Imigrasi berstatus sebagai warga negara Malaysia HKS (49) baru saja dideportasi ke negara asalnya.
HKS sebelumnya juga telah menjalani hukuman penjara selama 10 tahun di Lembaga Permasyarakatan Kerobokan, Badung, Bali.
HKS diketahui tercatat sebagai terpidana pelaku pengedaran barang terlarang, narkoba jenis sabu-sabu di Denpasar, Bali.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu, menyebutkan HKS dideportasi karena telah melanggar pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian juncto pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Pemkab Bengkulu Utara Nekat Lantik Kepala Desa Berstatus Tersangka, Digelar di Tahanan Secara Daring
Anggiat menjelaskan HKS ditangkap petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 19 Maret 2012.
Ia terciduk petugas bandara melakukan penyelundupan sabu-sabu seberat 169 gram yang disembunyikan di rongga kopernya.
HKS membawa masuk sabu-sabu itu ke Indonesia dari Thailand menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan menggunakan pesawat Air Asia nomor penerbangan FD 3677.
HKS, yang diketahui bernama Hew Kok Seong, mengaku bekerja sebagai buruh bangunan di Kuala Lumpur.