Gakkum KLHK Limpahkan Perkara Pembukaan Kawasan Hutan Ilegal di Kabupaten Donggala ke Kejati Sulteng

- 27 Februari 2024, 05:59 WIB
Gakkum KLHK Limpahkan Perkara Pembukaan Kawasan Hutan Ilegal di Kabupaten Donggala ke Kejati Sulteng
Gakkum KLHK Limpahkan Perkara Pembukaan Kawasan Hutan Ilegal di Kabupaten Donggala ke Kejati Sulteng /Gakkum KLHK/

CHANELSULSEL.COM- Palu, 26 Februari 2024. Berkas perkara kasus pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit, yang terjadi di dalam Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) di Desa Tinauka, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan tersangka A (31) dan S (43) yang ditangani oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggii Sulawesi Tengah.

Kasus ini bermula dari pelaksanaan operasi gabungan pengamanan hutan, oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dengan Polhut dari KPH Banawa Lalundu dan Anggota DENPOM XIII Sulawesi Tengah, di wilayah kerja Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Banawa Lalundu, Kabupaten Donggala

Tim berhasil mengamankan 1 (satu) unit alat berat berupa Excavator beserta penanggung jawab lapangan dan pemilik alat berat, yang sedang melakukan pembukaan kawasan hutan, untuk perkebunan kelapa sawit.

Baca Juga: Tim Gakkum KLHK Tahan Penambang Nikel Ilegal di Kolaka Sultra, Sita 17 Unit Excavator

Selanjutnya barang bukti berupa alat berat, A (31) sebagai penanggung jawab lapangan dan S (43) sebagai pemilik alat berat, dibawa ke kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi di Palu, untuk dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap A (31) dan S (43), Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menetapkan keduanya sebagai tersangka, atas perbuatan melanggar Pasal 92 ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 ayat (2) huruf a dan UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang dan atau Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Gakkum KLHK Limpahkan Perkara Pembukaan Kawasan Hutan Ilegal di Kabupaten Donggala ke Kejati Sulteng
Gakkum KLHK Limpahkan Perkara Pembukaan Kawasan Hutan Ilegal di Kabupaten Donggala ke Kejati Sulteng

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun, menerangkan kedua pelaku merupakan aktor lapangan pelaku perusakan KPH Banawa Lalundu untuk perkebunan kelapa sawit. 

Baca Juga: Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Amankan Pelaku Penyelundupan Hewan Dilindungi, Ada Burung Kakatua dan Nuri

Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan dalam pengungkapan serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain dan aktor intelektual yang terlibat dalam kasus ini”, ungkap Aswin dalam rilis yang diterima Chanelsulsel Selasa 27 Februari 2024

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengatakan, Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah melakukan serangkaian proses penegakan hukum dengan baik.

Saat ini pada hari Senin, tanggal 26 Februari 2024, kedua tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Donggala Provinsi Sulawesi Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan”.

Aswin Bangun memberikan apresiasi kepada seluruh tim operasi, kami mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Donggala, Penyidik, Polhut, serta seluruh personil Seksi Wilayah II Palu atas kerjasama yang baik dalam menangani setiap kasus tindak pidana kehutanan dan lingkungan yang terjadi di Sulawesi Tengah dan Sualwesi Barat, sehingga para pelaku dapat kita amankan dan diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku. ungkap Aswin.

Selanjutnya, Kementerian LHK sangat serius menindak para pelaku perusakan kawasan hutan.

Kejahatan seperti ini menyebabkan rusaknya ekosistem dan deforestasi yang dapat mengakibatkan kawasan hutan tidak berfungsi dengan baik, sehingga mengakibatkan bencana alam, seperti banjir dan tanah longsor yang menjadi ancaman dan merugikan Masyarakat.

Semoga ini dapat menjadi peringatan bagi semua pihak, bahwa kami tidak akan mentolerir kegiatan ilegal yang merugikan keberlanjutan lingkungan dan kelestarian alam di Indonesia.

Komitmen Gakkum KLHK sangat jelas, kami telah melakukan 2.036 operasi pengamanan bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta telah membawa 1.490 kasus ke meja hijau. tegas Aswin.***

Editor: Burhan Andi Baharuddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x