Polda Sulsel Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dengan Senjata Tajam di Kabupaten Gowa

- 6 Desember 2023, 09:03 WIB
Polda Sulsel Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dengan Senjata Tajam di Kabupaten Gowa
Polda Sulsel Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dengan Senjata Tajam di Kabupaten Gowa /Polda Sulsel/



CHANELSULSEL.COM- Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M.Hum. Pimpin Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Menggunakan Sajam (Senjata Tajam) di Mapolda Sulsel, belum lama ini

Turut mendampingi Dir Reskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Jamaluddin Farti, S.I.K, M.Hum., Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Komang Suartana, S.H., S.I.K., M.H., Kapolres Gowa AKBP Reonald Trauli Simanjuntak, S.I.K., S.H., M.M., M.I.K.

Adapun barang bukti yang ditemukan yaitu 1 bilah parang, 1 bilah badik, 2 unit sepeda motor, 2 lembar celana, 2 buah anak busur.

Baca Juga: Kronologi Seorang Anak Meninggal Dunia di Polman, Diserang Double Stik di Stadion S Mengga

Pelaku yang berhasil diamankan, (HL) 60 thn, (MH) 23 thn, (HM) 28 thn, (I) 18 thn, (S) 19 thn, (MT) 54 thn.

Untuk Pelaku (HL) 60 thn, (MH) 23 thn, (HM) 28 thn, (I) 18 thn, (S) 19 thn, dipersangkakan pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat 3 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang lembaran negara nomor 78. dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

Untuk Pelaku (MT) 54 thn dipersangkakan Pasal 221 KUHP (Merintangi Penyidikan/Menghalang-halangi Suatu Proses Hukum) dengan ancaman hukuman selama 9 (Sembilan) bulan Penjara.

Baca Juga: Oknum ASN Kemenkumham Sulbar Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur, Korban Merupakan Ponakan dari Istri

Waktu dan TKP terjadi pada hari minggu tanggal 01 oktober 2023 sekitar pukul 01.18 wita di Dusun Pannujuang Desa Kalemandalle Kec. Bajeng Barat Kab.Gowa.

Modus/motif Pelaku melakukan kejahatan ini karena dendam atau salah paham. Pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam berupa badik dan parang sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Saya ucapkan terimakasih kepada polres gowa yang telah berhasil melakukan pengungkapan kasus ini dengan baik," ungkap Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M.Hum.

Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas serta terima kasih kepada tim media yang telah hadir menyempatkan untuk mengamplifikasikan berita ini dengan baik, tutup Kapolda Sulsel.***

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: Polda Sulsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x