Kronologi Seorang Anak Meninggal Dunia di Polman, Diserang Double Stik di Stadion S Mengga

- 6 Desember 2023, 08:20 WIB
Kronologi Seorang Anak Meninggal Dunia di Polman, Diserang Double Stik di Stadion S Mengga
Kronologi Seorang Anak Meninggal Dunia di Polman, Diserang Double Stik di Stadion S Mengga /Humas Polres Polman/



CHANELSULSEL.COM (Polman)-  Kapolres Polewali Mandar (Polman) Sulawesi Barat, AKBP AGUNG BUDI LEKSONO.,SH.,S.I.K.,M.Pd didampingi Kasat Reskrim Polres Polman AKP M. REZA PRANATA, S.I.K M.H memimpin giat Press Release kasus penganiayaan anak secara bersama - sama yang menyebabkan korban anak (W) dibawah umur meninggal dunia, Selasa 5 Desember 2023

Pada awak media yang hadir Kapolres Polman menjelaskan Awal mula kejadian tersebut pada saat korban anak bersama dengan 6 orang rekannya mendatangi pelaku ditempat penjualannnya dengan maksud untuk menyeleasaikan permasalahan sebelumnya,

Namun setibanya di tempat pelaku tidak ada pembicaraan sehingga korban anak bersama 6 rekannya kembali ke wonomulyo, namun ditengah perjalanan korban anak menerima telpon dari pelaku dan mengajaknya untuk berdual (singel / 1 lawan 1)

Baca Juga: Oknum ASN Kemenkumham Sulbar Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur, Korban Merupakan Ponakan dari Istri

Sehingga korban kembali menuju ke Stadion S Mengga untuk bertemu pelaku. Akan tetapi pelaku tersebut telah menghubungi rekan - rekannya yang lain dan sudah siap menunggu didepan pintu stadion,

lalu pada saat korban bersama rekannya tiba didepan pintu stadion S Mengga tiba - tiba dihajar oleh kelompok pelaku, korban anak bersama rekannya berpencar melarikan diri, akan tetapi korban anak diserang menggunakan double stik lalu mendorong korban anak hingga terjatuh dan pelaku bersama rekannya melakukan penganiayaan bersama - sama terhadap korban anak.

warga yang melihat kejadian tersebut segera melerai dan membawa korban anak ke RSUD Hajja Andi Depu, Namun setelah dirawat 5 hari korban dinyatakan meninggal dunia pada hari senin 04 Desember 2023.

Baca Juga: Hamili Cucunya Hingga Melahirkan, Kapolres Polman Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

"Kami telah mengamankan 5 tersangka diantaranya 3 (dewasa) dan 2 (anak dibawah umur), Salah satu Pelaku merupakan guru karate (Simpei) di kabupaten polman". uangkap kapolres

atas kejadian tersebut Pelaku dikenakan Pasal Undang - Undang Perlindungan Anak dengan ancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.***


Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: Humas Polres Polman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x