menteri dan atau pengerjaan jalan dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) tanpa ijin, melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 ayat (2) huruf a UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang dan atau Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengapresiasi kerjasama tim yang baik dari tim operasi, tim penyidik Gakkum LHK wilayah Sulawesi dengan personil Denpom XIII/2 dan KPH Banawa Lalundu yang berkerja dengan cepat dan tepat dalam penanganan kasus tersebut.
“Selanjutnya tim Penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi akan segera memeriksa saksi – saksi lainya yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk pemodal ataupun penanggung jawab proyek pembukaan lahan illegal dalam kawasan hutan ini.”, tegas Aswin kepada chanelsulsel.com.***