Tiga Orang Santri Jadi Tersangka Kebakaran Sekolah Tahfiz di Makassar

- 27 Mei 2023, 10:07 WIB
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib /Fajar Ahmad Wahyuddin/chanelsulsel

CHANELSULSEL.COM- Peristiwa kebakaran hebat yang menghanguskan sekolah Tahfidzul Qur'an Markaz Hijrah Indonesia (STQ-MHI) di Kota Makassar beberapa waktu lalu berhasil diungkap polisi. Dimana pelakunya ternyata santrinya sendiri sebanyak tiga orang.

Tiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinisial MH (17), FF (16), dan MA (17).

Baca Juga: Marak Terjadi Penipuan, Artis Uya Kuya Ungkap Berbagai Modus Kejahatan di Sosmed

Mereka ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan polisi hingga olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, peristiwa kebakaran hebat yang melanda sekolah tahfiz itu sudah tiga kali terjadi hingga menimbulkan kejanggalan besar. Mulai dari tanggal 9 April, 17 April, dan terakhir pada 18 Mei 2023 lalu.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan ada tiga kejadian pada tanggal 9, 17 april, dan tanggal 18 Mei, ini merupakan rangkaian kejadian yang sama, dimana hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa ada tiga pelaku yang melakukan pembakaran terhadap barang yang ada dalam rumah (sekolah Tahfiz) itu," kata Ngajib kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Kamis 25 mei 2023

Baca Juga: Ponakan JK Polisikan Rommy PPP Terkait Cek Rp 35 M, Ini Profilnya

Karena sudah berstatus tersangka, ketiga santri tersebut dikenakan pasal berlapis berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan kepolisian. Pasal yang disangkakan itu yakni Pasal 187 dan Pasal 188 KUHPidana, juga pasal 55, 56, dan Pasal 64. "Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," sebutnya.

Dalam kasus ini, lulusan Akpol 1995 tersebut juga menerangkan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi-saksi dan hasilnya mengarah kepada ketiga pelaku. Termasuk diperkuat oleh beberapa barang bukti yang diamankan seperti kursi yang mudah terbakar dan satu buah korek api.

"Ini tentunya didasari hasil pelaksanaan olah TKP kemudian juga pemeriksaan saksi-saksi dan juga memeriksa tersangka dan terdapat alat bukti. Hasil pelaksanaan olah TKP yang dilaksanakan Labfor Kebakaran itu diakibatkan pembakaran," bebernya.

Baca Juga: Penangkapan Residivis inisial J Sudah Terukur, Ini Kata Kapolrestabes Makassar

Sebelumnya diberitakan, Sekolah Tahfidzul Qur'an Markaz Hijrah Indonesia (STQ-MHI) yang terletak di Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, mengalami kebakaran hebat pada Kamis (18/5/2023) malam.

Saat itu, sekira pukul 20:42 Wita, malam, puluhan petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Makassar sudah berupaya memadamkan api yang mulai melalap bangun. Terlihat juga ada 11 unit mobil Damkar yang dikerahkan guna menjinakkan api.

Begitu juga ratusan warga yang memadati lokasi. Mereka berjibaku melakukan evakuasi terhadap sejumlah buku dan Al Qur'an yang ada di dalam sekolah.

Baca Juga: Dokter Forensik Polri, Penyebab Kematian Mustafa Karena Serangan Jantung

Tak hanya STQ-MHI yang terbakar, sebuah butik yang menjual pakaian muslim juga terdampak api. Beruntung dalam insiden itu tak ada korban jiwa.***

Editor: Burhan Andi Baharuddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x