Baca Juga: Pelaku Jual Beli Satwa Liar Dilindungi Ditangkap, Gakkum KLHK Sulawesi Sita 51 Barang Bukti
Dijelaskan dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pada postingan tersebut YLBHI mendorong upaya pembenahan pada tubuh Kepolisian
“Jika tidak diupayakan pembenahan dengan serius, Maka akan berpotensi bertambahnya korban kekerasan yang dilakukan oleh angota kepolisian secara sewenang wenang.”***