CHANELSULSEL.COM- Kepolisian Republik Indonesia merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara yang diperingati pada 1 Juli 2023
Baca Juga: Viral! Temuan Brankas Narkoba Dalam Kampus di Makassar, Ini Faktanya
Sebagai bahan pembenahan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyerahkan catatan penyalahgunaan dan penggunaan kekerasan oleh aparat kepolisian.
“Penyalahgunaan dan penggunaan kekerasan aparat kepolisian akan mengancam hak hidup sebagai hak asasi manusia yan paling fundamental” dikutip dari akun instagram LBH Surabaya
Berdasarkan data dari YLBHI-LBH Indonesia, sepanjang tahun 2020 hingga 2023 terjadi 42 kasus kekerasan yang melibatkan Kepolisian Republik Indonesia. Adapun jenisnya sebagai berikut :
1. Kekerasan dalam pengamanan massa suporter sepakbola dan pelaksanaan kebebasan berpendapat, berekspresi, berkumpul, berserikat, serta pengamanan dengan dalih penertiban
2. Kekerasan dalam proses penegakan hukum (penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, persidangan)
3. Kekerasan seksual
4. Kekerasan terhadap pejuang hak atas tanah/pejuang lingkungan
5. Kekerasan dan bisnis pengamanan
Baca Juga: Pelaku Jual Beli Satwa Liar Dilindungi Ditangkap, Gakkum KLHK Sulawesi Sita 51 Barang Bukti
Dijelaskan dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pada postingan tersebut YLBHI mendorong upaya pembenahan pada tubuh Kepolisian
“Jika tidak diupayakan pembenahan dengan serius, Maka akan berpotensi bertambahnya korban kekerasan yang dilakukan oleh angota kepolisian secara sewenang wenang.”***