Perdagangan satwa liar termasuk dalam perbuatan kriminal. Para pelaku ternyata adalah sindikat jual beli satwa liar yang sudah lama beroperasi. Saat ini, burung hasil sitaan telah dibawa ke Kantor Balai Gakkum Wilayah Sulawesi.
“Saat ini penyidik masih mendalami modus kasus ini untuk mencari dan menelusuri jaringan perdagangan satwa dilindungi itu.” Ujar Aswin Bangun, Kepala Balai KLHK Wilayah Sulawesi.
Baca Juga: Wajib Tahu, Perbandingan Antara Volume Air dan Bumi, Kurang dari 1 Persen?
Aswin juga telah memerintahkan penyelidikan kasus hingga tuntas, hingga menemukan jaringan-jaringan lainnya.
Tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta, karena melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a dan Pasal 40 Ayat 3, Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Kepala Balai KLHK Wilayah Sulawesi ini juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menangkap, memiliki, apalagi memperjual belikan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi tanpa izin dari LHK atau pihak terkait.
Baca Juga: Jangan Salah, Bertemu Turis atau Traveler? Berikut Perbedaannya
Kegiatan operasi pemberantasan satwa liar seperti ini akan terus berlanjut, demi memberi efek jera dan takut kepada para pelaku.***