Polres Mamuju Tengah Tahan 3 Mantan Aparat Desa yang Diduga Korupsi Dana BLT

- 1 Maret 2023, 08:16 WIB
Polres Mamuju Tengah Tahan 3 Mantan Aparat Desa yang Diduga Korupsi Dana BLT
Polres Mamuju Tengah Tahan 3 Mantan Aparat Desa yang Diduga Korupsi Dana BLT /Polres Mateng/Chanelsulsel

CHANELSULSEL.COM- Kepolisian Resort (Polres) Mamuju-Tengah (Mateng) menahan tiga orang mantan aparat Desa Salugatta, Kecamatan Budong-Budong, Mateng, pada Selasa 28 Februari 2023, kemarin

Penahanan tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian menyusul ketiga mantan aparat Desa tersebut resmi dinaikkan statusnya menjadi tersangka
 
Mereka yang ditahan itu masing-masing berinisial; S (mantan Kepala Desa Salugatta), Sy (mantan Sekertaris Desa Salugatta), dan Zs (mantan Kaur Keuangan Desa Salugatta)

Baca Juga: Kades dan Bendahara Lombang Kabupaten Majene Kini Ditahan, Ternyata Ini Penyebabnya

Bahkan, sesuai hasil audit inspektorat Daerah Mateng pada perbuatan mantan aparat desa tersebut dinilai merugikan keuangan negara

"Jadi ketiga-tiganya ini masing-masing mempunyai peranan dalam perkara ini, " kata Kasat Reskrim Polres Mateng Iptu Fredy melalui kanal trumbnail video yang beredar luas itu

Turut hadir Kapolres Mateng AKBP Amri Yudhy S.,S.I.K.,SH dan Kasi Humas Polres Iptu Mustamir, SH, saat menggelar press release pada sejumlah awak media online dan cetak diaula Polres Mateng

Baca Juga: Tim Gabungan Gakkum KLHK Sulawesi Berhasil Hentikan Tambang Emas Ilegal, Pelaku Terancam Denda 10 Miliar

Kapolres Mateng AKBP Amri Yudhy S.,S.I.K.,SH mengatakan berdasarkan laporan polisi yang dibacakan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi, terhadap penyalahgunaan dana BLT (Bantuan Langsung Tunai) tahun 2021 lalu

"Jadi peran ketiga bersama-sama menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 198 juta dari anggaran BLT Desa Salugatta dan telah memenuhi unsur penyalahgunaan dana BLT di Desa Salugatta, " ujar Kapolres seperti dikutip Chanelsulsel.com pada Facebook Polres Mateng

Untuk diketahui, total anggaran dana BLT di Desa Salugatta tahun 2021 sebesar Rp 228 Juta dan pada waktu itu ketiga mantan aparat desa tersebut masih menjabat

Baca Juga: Viral Undangan Nikah Penguras Rekening, Warga Pinrang Sulsel Diringkus Polisi

Atas perbuatan ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas perubahan undang-undang nomor 31 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi

Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP atau Pasal 51 ayat 1 dan 2 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun

Atau denda paling sedikit Rp.50 juta atau paling banyak Rp.100 juta. ***

Editor: Burhan Andi Baharuddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x