Ferdy Sambo Dihukum Mati, Ini Pasal yang Dilanggar

- 13 Februari 2023, 17:11 WIB
Ferdy Sambo Dihukum Mati, ini Pasal yang Dilanggar
Ferdy Sambo Dihukum Mati, ini Pasal yang Dilanggar /

CHANELSULSEL.COM-  Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Jakarta Selatan vonis hukuman mati kepada Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo

Putusan ini dibacakan di PN Jakarta Selatan, Senin sore 13 Januari 2023

Ferdy Sambo divonis hukuman mati setelah terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

 Baca Juga: Update Kasus Polisi Tembak Polisi, Jenderal Asal Makassar Divonis Hukuman Mati

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdi Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan indak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama sama” kata Hakim, Wahyu Iman Santoso

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdi Sambo pidana mati” dalam dakwaannya

Ferdi Sambo melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x