Kades dan Bendahara Lombang Kabupaten Majene Kini Ditahan, Ternyata Ini Penyebabnya

- 31 Januari 2023, 15:42 WIB
Kades dan Bendahara Lombang Majene Kini Ditahan, Ternyata Ini Penyebabnya
Kades dan Bendahara Lombang Majene Kini Ditahan, Ternyata Ini Penyebabnya /Instagram @kejaksaannegerimajene/Rasidin Chanelsulsel

CHANELSULSEL.COM- Mantan Kepala desa (Kades) Lombang berinisial Sdr (37 thn) bersama Bendahara desa berinisial Rk (26 thn)  resmi di tahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Majene Senin 30 Januari kemarin

Penahanan tersebut, dilakukan setelah pemeriksaan pada kegiatan tahap kedua atas perkara tindak pidana korupsi, pada pengelolaan dana desa yang terjadi di Desa Lombang, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat

Dikutip Chanelsulsel dari laman Instagram Kejaksaan Negeri Majene, Selasa 31 Januari 2023, menyebutkan kedua tersangka ini akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan di rutan (rumah tahanan) kelas II.B Mamuju

Baca Juga: Dinding Kantor Lurah Tande Retak, Akibat Fenomena Alam Tanah Bergerak di Majene Sulbar

"Tersangka dan barang bukti diserahkan oleh tim penyidik tingkat pidana korupsi Polres Majene kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Majene yang diterima langsung oleh kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Majene, Arthur Piri, SH, " tulis narasi akun tersebut

Diketahui, mantan Kades Lombong Sdr (37 thn) bersama Bendahara desa itu Rk (26 thn) di duga korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019 hingga tahun 2021

Seperti diunggah pada akun Facebook Polres Majene, menyebutkan, nilai dana desa yang diselewengkan oleh kedua oknum tersebut sebesar Rp: 423.403.489,

Baca Juga: Tingginya Gelombang Air Laut Merusak Jalan Trans Sulawesi di Majene, BPJN Sulbar Segera Lakukan Perbaikan

Masing-masing jumlahnya adalah: Tahun 2019; Rp: 108.384.269, Tahun 2020; Rp.77.387.960, tahun 2021; Rp.237.631.260

Sehingga, barang bukti yang turut disita oleh penegak hukum Polres berupa 108 dokumen dan surat-surat terkait Desa Lombang dan dua unit laptop bermerek Asus dan Acer

Modus yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut untuk merampok uang rakyat yaitu pada pengelolaan keuangan desa 

Baca Juga: 13 Makanan Khas Sulawesi Barat, Selain Bau Peapi Mandar yang Wajib Dicoba

seperti, beberapa kegiatan yang fiktif, melakukan Mark up harga, pengurangan volume kegiatan, serta tidak membayarkan sejumlah gaji aparat desa dan pemberdayaannya, serta pertanggung jawaban tidak lengkap.***

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: Instagram @kejaksaannegerimajene


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x