CHANELSULSEL.COM - Sidang kasus Binomo yang dengan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz masih terus berlanjut.
Update kasus Binomo, jaksa menuntutnya Indra Kenz dengan hukuman 15 tahun penjara.
Indra Kenz diyakini bersalah dalam tindak pidana menyebarkan berita bohong serta menyesatkan dan melakukan pencucian uang.
Baca Juga: Wajib Tahu, Setelah Makan Hindari Kebiasaan Ini, Diantaranya Jangan Langsung Tidur
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian uang," ungkap jaksa di Pengadilan Negeri Tangerang seperti dikutip dari PMJ News pada Rabu 5 Oktober 2022.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana selama 15 tahun penjara," imbuhnya.
Selain itu, jaksa juga menuntut Indra Kenz juga untuk membayar denda sebesar Rp10 miliar.
Baca Juga: Coretan 1312 dan ACAB di Tragedi Kanjuruhan, Begini Artinya
Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 12 bulan.