CHANELSULSEL.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menggelar Operasi Zebra 2022 di seluruh Indonesia.
Operasi Zebra 2022 berlangsung selama dua pekan. Tepatnya, mulai Senin, 3 Oktober 2022 hingga Minggu 16 Oktober 2022.
Dalam Operasi Zebra 2022, ada 14 pelanggaran yang menjadi sasaran tilang dari Polri.
Baca Juga: Selain Anies Baswedan, Dua Kandidat Ini Juga Diusul Jadi Capres NasDem
Setiap pelanggaran dikenakan sanksi denda. Nilai sanksi denda bermacam-macam. Tilangnya berkisar Rp250 ribu hingga Rp1 juta.
Adapun 14 sasaran utama penindakan dalam Operasi Zebra 2022 yakni:
1. Melawan arus lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
Baca Juga: Pasca Insiden Kanjuruhan, Mahfud MD Pastikan Biaya Perawatan Korban Ditanggung Negara
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol sebagaimana diatur dalam Pasal 293 UU LLAJ dan sanksi denda maksimal Rp750 ribu