"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan," jelasnya.
Dalam kasus ini, Indra Kenz didakwa melakukan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Baca Juga: Arti Rompi Merah yang di Pakai Ferdy Sambo dan Tersangka Lain Kasus Brigadir J
Ulahnya tersebut merugikan konsumen melalui transaksi elektronik
Sebab, Indra Kenz melakukan penipuan atau perbuatan curang, dan TPPU. Dia pun didakwa dengan pasal berlapis.***