Update Kasus Binomo, Begini Isi Tuntutan dan Denda kepada Indra Kenz

- 6 Oktober 2022, 19:30 WIB
Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani sidang perdana di PN Tangerang. (Foto: PMJ News/Dok Net)
Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani sidang perdana di PN Tangerang. (Foto: PMJ News/Dok Net) /

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan," jelasnya.

Dalam kasus ini, Indra Kenz didakwa melakukan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik.

Baca Juga: Arti Rompi Merah yang di Pakai Ferdy Sambo dan Tersangka Lain Kasus Brigadir J

Ulahnya tersebut merugikan konsumen melalui transaksi elektronik

Sebab, Indra Kenz melakukan penipuan atau perbuatan curang, dan TPPU. Dia pun didakwa dengan pasal berlapis.***

Halaman:

Editor: M Asrul

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah