Beraksi Dini Hari, KPK Berhasil Tangkap Rektor Perguruan Tinggi Negeri, Siapa Dia?

- 20 Agustus 2022, 12:04 WIB
Ilustrasi Suap: KPK diduga tangkap rektor salah satu perguruan tinggi di Lampung
Ilustrasi Suap: KPK diduga tangkap rektor salah satu perguruan tinggi di Lampung /karolina grabowska/Pexels

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.***

Halaman:

Editor: M Asrul

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah