Ferdy Sambo Cs Segera Jalani Persidangan, Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara ke Kejagung

- 20 Agustus 2022, 05:26 WIB
Ferdy Sambo segera disidangkan di pengadilan. Bareskrim limpahkan berkas perkara ke Kejagung
Ferdy Sambo segera disidangkan di pengadilan. Bareskrim limpahkan berkas perkara ke Kejagung /Antara/Aprillio Akbar/

CHANELSULSEL.COM - Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara (tahap I) tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jaksa akan meneliti berkas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut.

"Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Baareskrim Polri atas nama empat orang tersangka yakni FS, RE, RR, dan KM," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Uang Baru 2022, Mulai 19 Agustus Bisa Ditukarkan, BI : Masih Dibatasi

"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," sambungnya.

Ketut menambahkan selama proses penelitian berkas perkara, Jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.

Sebelumnya, Polri telah merampungkan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Rumah Ferdy Sambo Sepi Usai Penetapan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka, Petugas Keamanan: Sana Aja

Berkas kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan Jumat kemarin.

"Terhadap keempat tersangka ini, penyidik insyaallah selesai berkas perkara empat perkara tersebut kepada kejaksaan selaku JPU selesai rilis ini," ungkap Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

Halaman:

Editor: M Asrul

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x