Karir Ferdy Sambo Kandas di 2022, Propam Siapkan Agenda Pemecatan

- 20 Agustus 2022, 05:42 WIB
 Ferdy Sambo terancam dipecat sebagai Polisi.
Ferdy Sambo terancam dipecat sebagai Polisi. /Foto: Tangkaplayar Kompas TV/

CHANELSULSEL.COM - Karir Irjen Pol Ferdy Sambo berakhir di 2022.

Hal tersebut setelah terkuak kasus kematian Brigadir J yang diduga diotaki Ferdy Sambo.

Akibat kasus ini, Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri pun tengah memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada Pol Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Baca Juga: Ferdy Sambo Cs Segera Jalani Persidangan, Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara ke Kejagung

"Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irsum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022

PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.

Berdasarkan Pasal 111 berbunyi "Terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP".

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Resmi Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Terancam Hukuman Mati

"Insya Allah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya," ujar Agung.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf.

Halaman:

Editor: M Asrul

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah