Uang Baru 2022, Mulai 19 Agustus Bisa Ditukarkan, BI : Masih Dibatasi

- 19 Agustus 2022, 21:08 WIB
ILUSTRASI Penampakan Uang Baru Rp100 Ribu yang Dikeluarkan Bank Indonesia pada Hari Kemerdekaan. Sudah bisa ditukarkan namun BI masih  dibatasi
ILUSTRASI Penampakan Uang Baru Rp100 Ribu yang Dikeluarkan Bank Indonesia pada Hari Kemerdekaan. Sudah bisa ditukarkan namun BI masih dibatasi /Tangkapan Layar / Bank Indonesia /

CHANELSULSEL.COM - Meski Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, baru Kamis, kemarin 18 Agustus 2022, resmi meluncurkan uang baru emisi 2022.

Namun, animo masyarakat untuk memiliki uang baru tersebut semakin penasaran

Uang baru 2022 ini terdiri dari 7 pecahan uang kertas, mulai dari Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000. Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000 dan Rp 100.000

Baca Juga: Pria Wajib Tahu, Kapan Pisau Cukur Harus Diganti, Ini Penjelasannya

Masyarakat sudah bisa menukarkan uang baru 2022 mulai Jumat 19 Agustus 2022, namun Bank Indonesia masih membatasi maksimal penukaran.

Dilansir chanelsulsel.com dikutip dari Kilascimahi, tayang sebelumnya dengan judul artikel " Penukaran Uang Baru 2022 Masih Dibatasi, Kenapa Ya?".

Menurut Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim proses penukaran uang baru ini tak membutuhkan persyaratan khusus karena uang ini akan beredar secara umum dan bukan uang langka.

Baca Juga: Oseng Tahu Telur, Cocok Bersama Nasi Putih, Simak Resepnya

Namun, Marlison mengatakan Bank Indonesia masih membatasi penukaran uang baru 2022 ini selama 2 bulan pertama.

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: Kilas Cimahi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah