Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Resmi Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Terancam Hukuman Mati

- 19 Agustus 2022, 20:58 WIB
Skenario Ferdy Sambo Tak Mulus, Polri Tetapkan Putri Candrawathi Tersangka Kematian Brigadir J
Skenario Ferdy Sambo Tak Mulus, Polri Tetapkan Putri Candrawathi Tersangka Kematian Brigadir J /Pikiran-Rakyat

CHANELSULSEL.COM - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yoshua.

Penetapan PC sebagai tersangka disampaikan Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto melalui konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.

Timsus Polri menyebutkan bahwa Putri Candrawathi telah terbukti berada di lokasi dan terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Wanita Perlu Tahu! Hindari Kebiasaan Buruk ini Saat Menstruasi dapat Berakibat Fatal

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Andi menyebut bahwa penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka berdasarkan dua alat yakni keterangan saksi dan juga rekaman CCTV yang berhasil diamankan.

Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J diumumkan langsung oleh Timsus (Tim Khusus) Polri pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Bahasa Indonesia Lagu Pink Venom - Blackpink yang Trending di Youtube

Dalam keterangannya, Ketua Timsus kasus pembunuhan Brigadir J, Jenderal Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.

Diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi dianggap telah menyebar berita bohong terkait pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada dirinya.

Putri Candrawathi juga disebut ikut terlibat dalam ikut terlibat dalam perencanaan pembunuhan bersama dengan tersangka Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Maruf.

Kasus tewasnya Brigadir J menyita perhatian publik karena menyeret nama-nama besar anggota Polri.

Hingga saat ini, Polri telah menetapkan 35 anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Baca Juga: Polri Temukan Bukti Baru Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Istri Ferdi Sambo Jadi Tersangka

Dari jumlah tersebut, 16 orang anggota Polri  diantaranya kini ditempatkan di tempat khusus guna dilakukan penyelidikan lanjut.

Polri telah berkomitmen untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J secara terbuka dan transparan ke hadapan publik.

Dengan penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi atas kasus tewasnya Brigadir J, Polri semakin menunjukkan keseriusan dalam penanganan kasus tersebut.***

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Andi Uni

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah